Pelatihan BNSP
Di Era Masyarakat Ekonomi
Asean Sekarang Ini kompetensi pekerja menjadi hal yang sangat penting
dengan Memiliki
sertifikasi kompetensi di bidang K3 Migas maka
seseorang akan mendapatkan bukti
Pengakuan tertulis atas kompetensi yang
dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu padaSKKNI K3 Nomor
KEP.42/MEN/III/2008 Dan SKKNI NO.
KEP.248/MEN/V/2007 Sertifikasi Kompetensi
K3 Tersebut Dikeluarkan Oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
Badan Independen Yang
Bertanggung Jawab Kepada Presiden yang Memiliki Kewenangan Sebagai
Otoritas Sertifikasi Personil dan bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi
Profesi bagi
tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di Bidang K3 Pentingnya
sertifikasi kesehatan kerja atau hiperkes bagi dokter dan perawat perusahaan
diatur pemerintah melalui PERMENAKERTRANS No. 01 tahun 1976 tentang Wajib Latih
Hiperkes bagi dokter perusahaan dan PERMENAKERTRANS No. 01 tahun 1979 tentang
wajib Latih Hiperkes bagi paramedis ( Perawat dan Bidan) perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar